Ayah Perkosa Putrinya Selama 5 Tahun - rizkimegasaputra.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ayah Perkosa Putrinya Selama 5 Tahun

Ilustrasi perkosaan

VIVAnews - DP, 42 tahun diamankan Unit Perempuan dan Perlindungan Anak Polres Metro Jakarta Timur. Dia dituduh memperkosa anak kandungnya sendiri yang berinisial PU. DP diduga sudah melakukan aksi bejatnya ini selama 5 tahun sejak sang anak berusia 13. Kini PU sudah 18 tahun.

Kepada penyidik, PU mengaku tidak berani mengungkapkan kelakuan bapaknya karena pelaku sering mengancam. "Dia akan menghancurkan seisi rumah kalau saya cerita ke orang lain," ujar PU, Selasa 19 Februari 2013.

PU pertama kali disetubuhi ayahnya sekitar tahun 2008, saat itu dia dan dua adik perempuannya tengah tidur di kamar ibunya yang sedang tidak ada di rumah. Kemudian sekitar pukul 01.00 WIB, tiba-tiba DP masuk ke dalam kamar dan langsung membuka celananya dan celana dalam korban secara paksa.

"Saya kaget, dan langsung berontak. Dia membekap mulut saya, dan langsung menindih saya," katanya.

PU menceritakan, sejak itu ayahnya sering kali melakukan perbuatan bejatnya ketika kondisi rumah dalam keadaan sepi apalagi ketika ibu dan adiknya sudah tertidur lelap.

Kepala Unit PPA Polres Jakarta Timur, Ajun Komisaris Endang, mengatakan bahwa korban tidak berani melapor karena takut.

Endang menjelaskan, keberanian PU untuk melapor lantaran sudah tidak tahan lagi dengan penderitaannya. "PU merasa sudah besar dan tidak semestinya dimanfaatkan terus menerus serta ditakut-takuti oleh ayahnya hingga akhirnya dia mengadukan perbuatan ayahnya itu kepada kakeknya," kata Endang.

Ditambahkan Endang, selama satu bulan, DP bahkan memaksa anaknya untuk berhubungan intim kurang lebih 4-5 kali. Mengantisipasi kejadian tersebut, Endang mengimbau kepada para orang tua agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan. Peran pemerintah juga sangat dibutuhkan.

Atas perbuatan bejatnya, DP dijerat dengan pasal berlapis yakni, pasal 81 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 294 KUHP terkait perbuatan cabul terhadap anak sendiri. DP diancam hukuman pidana 15 tahun penjara.
Nah ini dia orang tua yang benar-benar mengawasi dan menjaga.. dari pada di ambil sama orang lain mending di ambil sendiri kan....
sungguh paraahnya hidup ini.. saiapa yang salah? anak atau orang tua? lalu kenapa seorang bapak tega seperti itu? apa masih kurang ya sama Emak nya? Miris sekali.. 
semoga menjadi pelajaran..
Sumber: http://metro.news.viva.co.id/news/read/391573-video--ayah-perkosa-putrinya-selama-5-tahun

Posting Komentar untuk "Ayah Perkosa Putrinya Selama 5 Tahun"