JELANG PEMILU, PERANG ILMU HITAM MARAK - rizkimegasaputra.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

JELANG PEMILU, PERANG ILMU HITAM MARAK

Foto: Jelang Pemilu, Perang Ilmu Hitam Marak

Pakar paranormal Permadi mengungkapkan, penggunaan jasa orang pintar yang dapat menggunakan santet kerap terjadi menjelang pelaksanaan pemilu. Biasanya, penggunaan ilmu santet digunakan untuk menjatuhkan lawan-lawan politik.
"Banyak kalau sudah mau pemilu sekarang ini. Orang-orang pada datang ke dukun untuk dibantu biar bisa menang pemilu," katanya, Sabtu (23/3/2013).
Tidak hanya di dalam dunia politik, Permadi menambahkan, penggunaan santet juga kerap dilakukan di dalam dunia olahraga.
"Misalnya dalam pertandingan bulutangkis antara Indonesia melawan Malaysia. Banyak itu orang Malaysia yang sengaja mendatangkan bomoh-bomoh (dukun), atau sebaliknya orang Indonesia yang mendatangkan dukun. Nanti, bomoh-bomoh dan dukun itu sama-sama akan perang santet selama pertandingan," katanya.
Kejahatan-kejahatan ilmu hitam dibahas dan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Umum Hukum Pidana (RUU KUHP) yang tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat. Setiap orang yang berupaya menawarkan kemampuan magisnya bisa terancam pidana lima tahun penjara. Aturan tersebut diatur dalam Bab V tentang Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum yang secara khusus dicantumkan dalam Pasal 293. Berikut ini kutipan pasal yang mengatur tentang santet dan ilmu hitam lainnya itu:

"(1) Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV;

(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya ditambah dengan sepertiga."

Sementara dalam penjelasannya disebutkan bahwa ketentuan itu dimaksudkan untuk mengatasi keresahan masyarakat yang ditimbulkan oleh praktik ilmu hitam (black magic) yang secara hukum menimbulkan kesulitan dalam pembuktiannya. Ketentuan ini dimaksudkan juga untuk mencegah secara dini dan mengakhiri praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang dituduh sebagai dukun teluh (santet).
(kompas/23/3/13)

-------------------------------------------------------------
BERBAGAI MACAM MINIATUR KAYU, COCOK UNTUK MELENGKAPI HIASAN DI RUANG TAMU ANDA, HANTA Rp.35.000 klik http://bit.ly/WXR3q4  

Pakar paranormal Permadi mengungkapkan, penggunaan jasa orang pintar yang dapat menggunakan santet kerap terjadi menjelang pelaksanaan pemilu. Biasanya, penggunaan ilmu santet digunakan untuk menjatuhkan lawan-lawan politik.
"Banyak kalau sudah mau pemilu sekarang ini. Orang-orang pada datang ke dukun untuk dibantu biar bisa menang pemilu," katanya, Sabtu (23/3/2013).
Tidak hanya di dalam dunia politik, Permadi menambahkan, penggunaan santet juga kerap dilakukan di dalam dunia olahraga.
"Misalnya dalam pertandingan bulutangkis antara Indonesia melawan Malaysia. Banyak itu orang Malaysia yang sengaja mendatangkan bomoh-bomoh (dukun), atau sebaliknya orang Indonesia yang mendatangkan dukun. Nanti, bomoh-bomoh dan dukun itu sama-sama akan perang santet selama pertandingan," katanya.
Kejahatan-kejahatan ilmu hitam dibahas dan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Umum Hukum Pidana (RUU KUHP) yang tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat. Setiap orang yang berupaya menawarkan kemampuan magisnya bisa terancam pidana lima tahun penjara. Aturan tersebut diatur dalam Bab V tentang Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum yang secara khusus dicantumkan dalam Pasal 293. Berikut ini kutipan pasal yang mengatur tentang santet dan ilmu hitam lainnya itu:

"(1) Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV;

(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya ditambah dengan sepertiga."

Sementara dalam penjelasannya disebutkan bahwa ketentuan itu dimaksudkan untuk mengatasi keresahan masyarakat yang ditimbulkan oleh praktik ilmu hitam (black magic) yang secara hukum menimbulkan kesulitan dalam pembuktiannya. Ketentuan ini dimaksudkan juga untuk mencegah secara dini dan mengakhiri praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang dituduh sebagai dukun teluh (santet).
(kompas/23/3/13)

Posting Komentar untuk "JELANG PEMILU, PERANG ILMU HITAM MARAK"